Siap-siap Tahun Baru Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Diganti Menjadi Putih

- 14 Agustus 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi: Plat Kendaraan
Ilustrasi: Plat Kendaraan /Publiktanggamus.com/Syaiful Amri

EDITORNEWS - Memasuki tahun 2022 mendatang warna dasar pelat kendaraan yang sebelumnya berwana hitam akan berganti menjadi warna putih.

Perubahan wana nomor pelat kendaraan ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).

Dalam Perpol tersebut perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dialami oleh kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Berdasarkan penuturan dari Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Peringati Hari Pramuka Ke 60 Mashuri Sematkan Tanda Penghargaan Kepada Anggota Pramuka

Selain itu untuk membantu CCTV lalu lintas dalam membaca tulisan yang tertera di pelat kendaraan agar tidak menimbulkan kesalahan teknis.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya.

Untuk pergantian nomor pelat baru ini akan dipasangkan bagi kendaraan baru yang akan beroperasional dan bagi kendaraan yang telah habis masa tahun nomor pelat.

Pergantian pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur selain membawa kendaraan untuk cek fisik adanya biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga: Perkembangan Kasus Covid-19 Sampai 13 Agustus 2021

Tarif biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x