Kemenhub: Mulai 12 Juli Pengguna KRL Wajib Membawa STRP yang Telah di TTD Pimpinan

- 10 Juli 2021, 07:45 WIB
Himbauan jaga jarak dalam penggunaan KRL Commuter Line, di akun Instagram PT. KAI.
Himbauan jaga jarak dalam penggunaan KRL Commuter Line, di akun Instagram PT. KAI. /Foto: Instagram/@commuterline/

EDITORNEWS - Kereta Rel Listrik (KRL) merupakan kereta rel yang bergerak dengan sistem propulsi motor listrik.

KRL tidak memerlukan lokomotif terpisah karena motor traksi listrik tergabung dalam satu atau sejumlah unit kereta.

Berdasarkan pernuturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikutip dari Pikiran Rakyat para penumpang KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Jika penumpang tidak memiliki STRP atau sejenisnya mangka (kemudian:Red) KRL tidak memperbolehkan penumpang naik kedalam gerbong kereta api.

Baca Juga: Seorang Wanita Menangis Tersedu-Sedu Saat Menyantap Nasi, Ternyata Gegara Ini

Hal ini dikarenakan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia terutama kota besar.

Humas PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba membenarkan akan peraturan tersebut.

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," ucap Anne Purba dalam keterangannya, Jumat, 9 Juli 2021.

Sementara untuk layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Namun KRL hanya melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah