KPK Tahan Mantan Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR

- 5 Desember 2020, 07:15 WIB
Foto :Dua tersangka tersebut adalah RIZ (Anggota BPK-RI) dan LJP (Komisaris Utama PT. MD),Jakarta,3 Desember 2020.
Foto :Dua tersangka tersebut adalah RIZ (Anggota BPK-RI) dan LJP (Komisaris Utama PT. MD),Jakarta,3 Desember 2020. /Humas/

Atas dugaan tersebut, RIZ, sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan,

Baca Juga: Dandim 0420 Sarko Melaksanakan Kegiatan Jumat Barokah bersama Suku Anak Dalam

Tersangka LJP, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x