Pemilihan Suara di 58 TPS Berpotensi Akan Diselenggarakan Ulang

11 Desember 2020, 14:30 WIB
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. /Humas Bawaslu RI

EDITORNEWS - 58 TPS berpotensi akan selenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah, disampaikan oleh Bawaslu

Fritz Edward Siregar selaku anggota Bawaslu pada hari Jumat, 11 Desember 2020 di Jakarta mengatakan bahwa PSU dilakukan sesuai dengan pembaharuan data pengawasan yang di lakukan pada Jumat, pukul 06.00 WIB.

"Hal tersebut (PSU) karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," kata dia.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Kemudian potensi pemungutan suara ulang juga karena ditemukan KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

Menurut Fritz 58 TPS itu tersebar di 17 provinsi, yang terbanyak sesuai data pembaharuan 11 Desember yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS.

Baca Juga: Pemuda Bawa Sabu Saat Digeledah dirumahnya, Polisi Dapati Dua Pemuda Lagi Asyik Nyabu di Kamarnya

Kemudian, sebanyak 12 TPS di Sumatera Barat, di Provinsi Jawa Timur dan Riau masing-masing 4 TPS, masing-masing tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.

TPS di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Berikutnya, terdapat 1 TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.

Baca Juga: Apa Arti Pilkada Bagi Ustadz Abdul Somad, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Mahfud MD Minta Perhitungan Suara Dilakukan Secara Terbuka, Mengantisipasi Terjadinya Keributan

"Atau paling lama 4 hari, berarti 13 Desember, Minggu. Dalam PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62 terdapat mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 dan 60," ujarnya.

Kemudian, Fritz menjelaskan teknis pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi Panwas Kecamatan bisa dilaksanakan 2 hari setelah pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2020.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler