Resah, Umi Pipik dan Marissya Icha Ikut Polisikan Oklin Fia

- 18 Agustus 2023, 07:07 WIB
Resah, Umi Pipik dan Marissya Icha
Resah, Umi Pipik dan Marissya Icha /

Sebagai informasi, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," ucap Marissya Icha.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah