Sebagai informasi, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," ucap Marissya Icha.***