"Kami telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kami laporkan," kata Sandy Arifin.
Saat proses pemeriksaan, terlapor menangis dan meminta maaf kepada Dewi Persik.
Mendengar ini, Dewi mengaku, telah memaafkan perbuatan terlapor yang sudah mencemarkan nama baiknya.
Kendati demikian, penyanyi dangdut ini, tetap menginginkan proses hukum tetap berjalan.
"Supaya jera aja," kata Dewi Persik.
Baca Juga: Fakta-fakta Tewasnya Pengendara Nissan X Trail akibat Peluru Nyasar Polisi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, beberapa oknum atau terlapor disangkakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui ITE dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun. ***