Gimana Nasib Baby L? Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Atas Laporan Lesti

- 13 Oktober 2022, 05:57 WIB
Gimana Nasib Baby L? Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Atas Laporan Lesti Kejora
Gimana Nasib Baby L? Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Atas Laporan Lesti Kejora /Instagram

EDITORNEWS.ID - Hasil pemeriksaan Rizky Billar pada Rabu (12/10) di Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polres Jakarta Selatan Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jaya Jakarta Selatan terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada Rabu, (28/9) menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka.

"bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jaya Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka" ujar Zulpan.

Penetapan yang dilakukan berdasarkan bukti visum, foto-foto saat kejadian serta rekaman CCTV yang dimiliki oleh penyidik serta bukti pendukung lain yaitu saksi - saksi yang telah diperiksa yakni asisten rumah tangga, karyawan leslar, manajemen, dan juga orang tua.

Baca Juga: Ade Armando Dipolisikan Imbas Sebut Aremania 'Preman Sok Jagoan'

"Dalam hal kita memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga malam hari ini yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," kata Zulpan.

"Asisten rumah tangga, karyawan leslar, manajemen, orang tua, dan cctv yang ada inilah yang menguatkan penetapan tersangka," lanjutnya.

Penetapan dilakukan berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana KDRT yaitu Undang - Undang nomor 23 Tahun 2004 dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1, yaitu melakukan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti pendukung, ancaman pidana nya bisa 5 tahun penjara.

Baca Juga: Suga BTS Diprotes oleh Seluruh Member Karena Pemikirannya yang Terlalu Filosofi

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah