Usai Dijatuhkan Hukuman 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding

- 20 Januari 2022, 11:30 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna.
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Laura Anna. /Hitz Infotainment/

EDITORNEWS.ID - Setelah Laura Anna meninggal dunia pihak keluarga masih melanjutkan sidang lkasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

Usai mengalami kecelakaan ditahun 2019 lalu dengan Gaga mendiang Laura Anna divonis terkena spinal cord injury.

Laura menjalankan segala macam pengobatan hingga menghabiskan biaya yang tak sedikit.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Gaga divonis 4,5 Tahun penjara dan denda 10 juta.

Baca Juga: Baim Wong Buka Rumah Makan Gratis, 100 Kotak Nasi Ludes Dalam Satu Jam

"Gaga Muhammad tersebut terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan.

"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana selama 30 bulan," lanjut Hakim Ketua.

Meski Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman kepada Gaga namun dirinya tetap mengajukan banding atas kecelakaan yang menimpa mantan kekasihnya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachdim, selepas persidangan pada hari ini Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Ivan Gunawan Suruh Bilqis Cuci Piring, Ayu Ting Ting: Ngapain Nyuruh Anak Gue Susah

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x