"Tapi besar kemungkinan, kita akan mengajukan banding," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Hitz Infotainment Rabu, 19 Januari 2022.
"Majelis hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi, padahal itu fakta-fakta di persidangan," lanjutnya.
Sementara itu Fahmi membeberkan beberapa hal yang menjadi catatan dalam rencana banding tersebut.
"Apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan. Yang jelas, ada beberapa hal yang menjadi catatan kami," tutur dia.
"Ada dua kejadian yang sampai saat ini masih saya berpendapat, ada kelalaian di KM 70 yang menyebabkan kecelakaan, ada kejadian juga di rumah sakit," timpalnya.***