Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhkan Hukuman Penjara Selama 4 Tahun

- 3 Desember 2021, 11:04 WIB
Nia Ramadhani Dituntut Penyalahgunaan Narkoba dengan Hukuman Penjara
Nia Ramadhani Dituntut Penyalahgunaan Narkoba dengan Hukuman Penjara /Karawangpost/Tangkapan Layar YouTube

EDITORNEWS - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan pasangan suami istri yang terjerumus kasus perundungan narkoba.

Keduanya berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya ketika menemukan bukti sabu didalam mobil pribadinya.

Usai menjalani beberapa waktu di rehabilitas untuk pemulihan kesehatan mental dan fisik kini Nia Ramadhani dan suaminya siap naik ke meja persidangan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah rampung.

Baca Juga: Puji Kecantikan Anak Caesar Hito Kenakan Bahasa Thailand, Boy William: Kenapa Tak Indonesia

Sebelum menjalani masa sidang Nia dan Ardi tengah berada di panti rehabilitas narkoba dalam tahap pemulihan.

Setelah mereka hadir didalam persidangan tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat dakwaan.

Baik Nia, Ardi dan sopirnya didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

“Para terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 8.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ucap Tim JPU.

Baca Juga: Vidi Aldiano Lakukan Momen Pertunangan, Selangkah Lagi Menuju Pelaminan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x