Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhkan Hukuman Penjara Selama 4 Tahun

- 3 Desember 2021, 11:04 WIB
Nia Ramadhani Dituntut Penyalahgunaan Narkoba dengan Hukuman Penjara
Nia Ramadhani Dituntut Penyalahgunaan Narkoba dengan Hukuman Penjara /Karawangpost/Tangkapan Layar YouTube

“Bahwa para terdakwa dalam mengonsumsi sabu tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis,” lanjut  jaksa.

Lebih lanjutnya atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka bertiga terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah