“Bahwa para terdakwa dalam mengonsumsi sabu tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis,” lanjut jaksa.
Lebih lanjutnya atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka bertiga terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***