EDITORNEWS - Pemerintah Kota Jambi akan memberlakukan bukti sertifikat vaksin sebagai syarat pengurusan administrasi kependudukan.
Perihal ini disampaikan oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasya pada saat peninjauan pelaksanaan vaksinasi masal di Balai Prajurit Korem GAPU, Senin, 6 September 2021.
Wali Kota Jambi mengatakan akan menerapkannya pada akhir bulan September atau awal bulan Oktober tahun 2021.
Syarif Fasya menjelaskan bahwa dia telah meyampaikan hal tersebut dan sudah membicarakannya dengan Dirjen Dukcapil dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ketika berkunjung ke Kota Jambi.
Baca Juga: Jalur Zonasi, Taehyun Memilih Bighit Karena Alasan Ini
Berkaitan dengan pemberlakuan surat vaksin adalah penggunaannya pada pengunjung dan karyawan sektor-sektor usaha, seperti hotel,restoran, mall dan tempat usaha lain yang berpotensi kerumunan.
Sektor pendidikan juga akan menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat berlangsungnya Pengajaran Tatap Muka (PTM).
"Keputusan akan diberlakukan efektif pada tanggal 1 Oktober 2021," kata Wali Kota Jambi.
Saat ini tingkat kematian akibat infeksi covid-19 di Kota Jambi sudah menurun, kondisi ini harus dijaga dan ditingkatkan melalui vaksinasi serta upaya untuk tetap menjaga prokes.
Syarif Fasya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Jambi untuk segera melakukan vaksin covid-19 dan alasanya mewajibkan vaksin bagi warga Kota Jambi.