Dikarenakan Dewi Perssik membuat berita hoaks yang dinilai Johnson Yaptonaga (Bos Lamborghini) membuatnya merasa dirugikan.
Baca Juga: Aurel dan Krisdayanti Makin Lengket, Anang Hermansyah Ingta Perjuangan di Ruko
Pemberitaan itu ialah Dewi Perssik mengaku bahwa dirinya kekasih bos Lamborghini dan akan dinikahi oleh Johnson.
Awalnya Johnson ingin membawa masalah inu ke jalur hukum akan tetapi pada akhirnya mereka memilih jalur kekeluargaan atau berdamai.
Berdasarkan ketetapan UUD tindakan Dewi Perssik sudah melanggar UU pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.***