EDITORNEWS - Bagi Anda yang hobi bersepeda, terutama berkendara di jalan raya, ada baiknya simak beberapa hal berikut ini.
Berkendara menggunakan sepeda di jalan raya harus memperhatikan beberapa hal terkait keselamatan pengendara.
Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pesepeda sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.
Berikut yang harus dilakukan menurut pasal 6;
- Menyalakan lampu dan menggunakan atribut yang memantulkan cahaya saat malam
- Bersepeda menggunakan alas kaki
- Paham dan patuh aturan lalu lintas
- Memprioritaskan pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
- Menjaga konsentrasi saat bersepeda
Baca Juga: Apakah Selesai di Vaksin Boleh tidak Menggunakan Masker, Simak Penjabarannya
Selain itu, berikut yang tidak boleh dilakukan menurut pasal 8;