"Pada momen semacam ini, harusnya ada seperti pengakuan dosa dari istana. Kami gagal untuk membahagiakan rakyat, kami gagal mempertahankan harga keekonomian karena kami terpaksa harus mengiyakan kepentingan oligarki," ucapnya.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax. ***