PPN Naik 11 Persen, Rocky Gerung: Akan Mencekik Masyarakat Kelas Bawah

- 31 Maret 2022, 16:02 WIB
PPN naik menjadi 11 persen, berikut daftar barang yang akan dibanderol menjadi lebih mahal mulai 1 April 2022.
PPN naik menjadi 11 persen, berikut daftar barang yang akan dibanderol menjadi lebih mahal mulai 1 April 2022. /Antara/Aditya Pradana Putra/

"Pada momen semacam ini, harusnya ada seperti pengakuan dosa dari istana. Kami gagal untuk membahagiakan rakyat, kami gagal mempertahankan harga keekonomian karena kami terpaksa harus mengiyakan kepentingan oligarki," ucapnya.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax. ***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah