Izin Pinjol Uang Teman Dihapus OJK Karena Sulit Bayar Gaji Karyawan

- 18 Maret 2022, 08:12 WIB
Pinjol
Pinjol /

EDITORNEWS.ID - Salah satu Perusahaan Financial Technology alias fintech atau yang biasa di sebut sebagai platform pinjaman online atau pinjol, yang sebelum nya memiliki izin resmi terdaftar di OJK, kini telah di cabut izin nya.

OJK resmi mencabut perizinan PT Digital Alpha Indonesia atau Uang Teman pada 2 Maret, 2022.

Beredar kabar yang menyatakan bahwa beberapa nasabah dan karyawan dari "Uang Teman" tersebut melapor dan komplain kepada OJK.

"Uang Teman" dikabarkan sudah lama tidak membayar gaji dan PPh Pasal 21 karyawan nya selama hampir dua tahun lebih, dan sedang mengalami kesulitan keuangan hingga terus berusaha mencari investor.

Baca Juga: Nodiewakgenk, Affiliator Binary Option Pura - pura Miskin Karena Takut Terciduk

Startup fintech lending tersebut belum membayarkan gaji dan PPh Pasal 21 karyawan nya sejak akhir tahun 2020.

Selain itu, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan juga belum dibayarkan hingga saat ini.

Sehingga OJK terpaksa harus mencabut izin resmi perusahaan penyedia pinjaman online tersebut.

Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, kini jumlah perusahaan penyedia pinjaman online yang masih terdaftar resmi di OJK jumlahnya adalah 102.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Ungkap Dua Alasan Pemerintah Mencabut HET Minyak Goreng

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x