Yayasan Sakti Insani Alam Dampingi Yasak Ajukan Permohonan Penegasan Kewarganegaraan di Kemenkumham Jambi

- 10 Oktober 2023, 18:24 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi. /

EDITORNEWS.ID - Kanwil Kemenkumham Jambi mengabulkan permohonan  penegasan kewarganegaraan Sdr. Yasak (63)  dengan melampirkan syarat atau dokumen pendukung.

Bertempat di aula rapat dengan mengadakan acara penyerahan pewarganegara yang dihadiri Toman Pasaribu dan Tim. Acara berlangsung pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi.

Hal ini sesuai dengan pasai 4 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 dan yang bersangkutan menjelaskan yang didampingi oleh Ketua Yayasan Sakti Insani Alam Sdr. Joni.

Sehubungan dengan surat Sdr. Yasak tertanggal 31 Juli 2023 perihal permohonan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi M Adnan.

Baca Juga: Jadwal Praktek Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Ini Selasa, 10 Oktober 2023

Berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indnonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang tata cara penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.

Sebagaimana dilampirkan pemohon, 1. Surat Permohonan Penegasan dari saudara Yasak; 2. Berita Acara Pemeriksaan Pemohon Penegasan Status Kewarganegaraan; 3. Surat pernyataan tidak memiliki paspor asing; 4. Surat pemyataan bukan Warga Negara Asing; 5. Surat keterangan domisili; 6. Surat Keterangan Menikah; 7. Foto copy KK dan KTP; 8. Foto copy akta lahir yang sudah dilegalisir.

Dalam arahan, M Andan menyampaikan bahwa pewarganegara wajib untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal dan kedudukan, sehingga seluruh rangkaian proses diperolehnya Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi lengkap.

”Dikatakan M Adnan mengharapkan pewarganegara untuk dapat segera turut serta dalam membangun dan mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui karya-karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia".

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Jambi Hari Ini Selasa, 10 Oktober 2023 Menurut BMKG

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x