Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan Berhasil Ditangkap Polres Labuhanbatu

- 28 Agustus 2022, 09:04 WIB
Polres Labuhanbatu  berhasil menangkap pelaku penganiayaan wartawan
Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku penganiayaan wartawan /

EDITORNEWS.ID - Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku penganiayaan wartawan beranama Abi Pasaribu (34) di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ketujuh orang yang ditangkap antara lain AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38),AD alias Keke (24), AHM alias Muja (25), BD alias Babang (33), AD alias Aan (21).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan tersangka ADR dan AD, tidak terima dengan pemberitaan yang dilakukan korban tentang masalah pembuangan sampah (8/8/22) lalu.

Selain itu juga korban memposting berita tersebut hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Bejad, Ayah di Jambi Tega Cabuli Putri Tirinya Hingga Hamil, Ironisnya Korban Merupakan Penyandang Disabilitas

Dimana dalam pemberitaan itu terlihat mobil tersangka ADR, dan pelaku yang membuang sampah AD.

Korban sebelumnya pernah bersinggungan dengan DS disalah satu tempat hiburan di Kota Rantau Prapat pada bulan Juli 2022. Ujar Rusdi, dikutip dari network editornews, 28 Agustus 2022.

Dikutip dari berbagai sumber, Ketua PWI Kabupaten Labuhan batu Roni Aprizal mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit Krimum Poldasu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Labuhan batu Rusdi mengatakan tersangka bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat(2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Dapat Orderan Kuburkan Janin Bayi, Driver Ojol Ungkap Praktik Pembunuhan oleh Ibu si Bayi
Lantas ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan dikirim ke JPU, Katanya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah