Alami Gangguan Jiwa Tersangka Aniaya Pacar di Sumedang, Polisi Temukan Mengonsumsi Obat Terlarang

- 16 Desember 2021, 09:17 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (kiri) tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan pelaku terhadap pacarnya sendiri pada Konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (15/12/2021)" (Adang Jukardi/Kontributor "PR")***
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto (kiri) tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan pelaku terhadap pacarnya sendiri pada Konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu (15/12/2021)" (Adang Jukardi/Kontributor "PR")*** /Adang Jukardi/Pikiran Rakyat

EDITORNEWS.ID - Sebuah kasus penganiaya yang dilakukan sepasang kekasih viral di akun Twitter.

Dari informasi Darko 24 tahun alias tersangka menganiaya pacarnya sendiri berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang di rumahnya.

Peringkusan tersebut terjadi pada Selasa 14 Desember 2021 kemarin.

Dari hasil pemeriksaan tes urine Darko positif mengonsumsi obat terlarang psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pertegas Setiap Anak Wajib Sekolah Terutama di Tanah Jawa Barat

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada Konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Rabu 15 Desember 2021.

"Kasus penganiayaan ini, sebelumnya viral di platform Twitter. Kami langsung melakukan penyidikan dan memantau keberadaan pelaku. Setelah pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dengan mudah kami mengamankannya," ucapnya.

Korban tersebut bernama AIZ 22 tahun yang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumedang akibat luka-luka di wajahnya.

"Kasus penganiayaan ini, berawal dari percekcokan antara pelaku dengan korban di depan Toko ASEAN di Jalan Raya Panyingkiran, Sumedang," lanjutnya.

Baca Juga: Petani Temanggung Keluhkan Harga Bawang Putih Menurun, Jokowi Telepon Mendag untuk Cari Tahu

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x