Warga Karawang Laporkan Oknum Pungli BST Rp300 Ribu ke Kejaksaan Negeri

- 7 Agustus 2021, 07:26 WIB
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021. Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp604 miliar untuk bantuan sosial tunai atau BST
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021. Pemprov DKI menyiapkan anggaran Rp604 miliar untuk bantuan sosial tunai atau BST /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

EDITORNEWS - Semenjak Indonesia mengalami pandemi Covid-19 pemerintah melalui Kementerian Sosial kerap memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia.

Salah satu bantu yang sering diberikan oleh pemerintah yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar yang dilipat gandakan dalam beberapa bulan mendatang.

Belum lama ini pemerintah memberikan bantuan BST sebesar Rp300 ribu untuk warga yang berada di Kecamatan Telagasari Desa Pasirtalaha Kabupaten Karawang.

Dimana bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial merupakan tahap 5 dan 6 desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Viral Polisi Lalu Lintas Bantu Jualkan Koran Saat Bertugas, Warganet Kirimkan Doa Panjang Umur

Semenjak banyaknya program pemerintah yang diberikan beberapa kali menimbulkan masalah dimana adanya pelaku yang memanfaatkan keuntungan dalam situasi seperti ini.

Belum lama ini terjadi pungli di Desa Pasirtalaga melalui BST Rp300 ribu salah satu warga yang menjadi korban BST itu langsung melaporkan diri kepada petugas Kejaksaan Negeri Karawang.

Warga tersebut bernama Ade merasa diperalat oleh oknum pungli tersebut lantas Ade langsung menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

"Alhamdulilah, kita sudah menyerah berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu," ungkap Ade Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Anies Baswedan: Pengunjung Mall di Jakarta Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Pertama

Selain dirinya ada sebanyak 280 warga penerima BST yang tidak terima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan tersebut langsung ditempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Tak ingin kejadian ini semakin berlarut lebih dari 20 warga telah membuat surat pernyataan tidak terima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa.

Setelah mengajukan permohonan mereka berharap masalah ini segera diselesaikan dan jika diminta untuk dijadikan saksi oleh pihak Kejaksaan mereka bersedia.

Baca Juga: Beredar Sebuah Video 3 Helikopter Kibarkan Bendera Merah Putih di Langit Subang, Warganet: Bikin Merinding

Sebelumnya Mensos Risma telah menyusun strategi untuk mengatasi kegiatan pungli ini melalui 3 tahapan.

Tak hanya meluncurkan startegi Mensos Risma juga membuat nomor telepon pengaduan masyarakat jika menemukan pungli.

Nomor pengaduan tersebut ialah 0811-1500-293, nomor ini adalah nomor telepon yang tersambung ke dalam nomor pesan WhatsApp.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x