Satu dari Empat Tersangka Berstatus Buron Kasus Pencurian Emas di Bekasi Berhasil Dibekuk Polisi

- 16 Februari 2021, 11:05 WIB
Penangkapan tersangka FSP ( barang bukti)
Penangkapan tersangka FSP ( barang bukti) /

EDITORNEWS – Seorang pria buronan berhasil dirinkus pihak kepolisian, tersangka dengan insial FSP (27) tersebut berhasil diamankan pada Jumat, 12 Februari 2021, lalu.

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil meringkus satu dari empat tersangka yang berstatus buron dalam kasus pencurian yang terjadi di Toko Desi, Jalan Ampera, Nomor 105, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada 2020 silam. 

“Berdasarkan informasi dari warga, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku berinisial FSP tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 165: Andin Terharu Melihat Aldebaran Memberikan Sebuah Liontin dan Surat Cinta

Baca Juga: Bams Eks Samsons : Ceritakan Kenakalan saat Remaja serta Salut kepada Ibunya

Lebih lanjut, kami lakukan interogasi dan hasilnya tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” tutur Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin 15 Februari 2021.

Penangkapan tersangka FSP ini  merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat pada 17 November 2020 lalu.

FSP bersama tiga orang lainnya melakukan pencurian di sebuah toko di Bekasi dan berhasil membawa beberapa barang curian berupa rokok dengan berbagai merek dengan total harga Rp15 juta, perhiasan emas dengan total berat 30 gram senilai Rp22.000.000, serta uang tunai sejumlah Rp5 juta

Baca Juga: Pesan Singkat Jokowi kepada Kapolri Terkait UU ITE di Indonesia

Baca Juga: Polresta Tangerang Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah