Pacari Anak di Bawah Umur, SA Diamankan Polisi, Korban Mengaku 10 Kali Dicabuli

11 April 2022, 20:35 WIB
kkk /

EDITORNEWS.ID - Sat Reskrim Polres Tanjung Balai amankan seorang pemuda yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Tersangka diketahui berinisial SA berusia 23 Tahun, warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Tersangka diamankan pada hari Sabtu, 9 April 2022 Pukul 22.00 WIB.

Informasi diterima, tersangka diamankan tak lama setelah Ibu Kandung Korban melaporkan kejadian tersebut pada 2 Maret 2022 di Polres Tanjung Balai.

Baca Juga: PMJ Kerahkan 300 Personel Polisi untuk Amankan Saat Demo BEM SI di Istana Negara

"Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga (nama samaran, 16 tahun) terjadi pada Minggu 25 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Hotel KM7 Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," ucap Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH, kemarin malam.

Sebelumnya bilang Eri, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook lalu berpacaran sejak Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021.

Selama menjalin hubungan, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali.

Terakhir kali terjadi dengan cara tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso.

Baca Juga: Berkenalan dari MiChat, Seorang Wanita di Bekasi Jadi Korban Pemuas Nafsu dan Pencurian

"Kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7, di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri," ujar Eri.

"Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti," kata Eri melanjutkan.

Dari hasil Penyelidikan, Pada Sabtu, 9 April 2022 Pukul 21.00 WIB, tersangka SA sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

"Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju Tempat yang dimaksud dan pada Pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap," tutur Eri.

Baca Juga: Pabrik Soda Ash Akan Hadir di Kota Bontang Kaltim, Perusahaan Klaim Mampu Kurangi Emisi Karbon

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler