Polisi Tangkap Ketua Kelompok Tani Pelaku Pengoplos Pupuk di Merangin

21 Januari 2021, 22:28 WIB
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P /

EDITORNEWS - SatIntelkam dan SatReskrim Polres Merangin mengamankan seorang pelaku yang diduga menjual pupuk oplosan.

Pelaku yakni HR (56) warga Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang Merangin, diduga menjual pupuk palsu hasil oplosan jenis KCL bermerek Mahkota.

Diketahui HR yang juga ketua kelompok tani di wilayah Pamenang ini diamankan Polres Merangin, Rabu,20 Januari 2021.

Baca Juga: Pemeran Adegan Drama Korea Run On Mampu Membuat Penonton Terpesona

Baca Juga: Sering Pindah-pindah Ivan Gunawan: Alhamdulillah Papahku Diplomat

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P., saat Konferensi Pers Kamis,21 Januari 2021 siang, mengatakan HR diamankan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada petani semangka yang tanamannya mati usai menggunakan pupuk KCL oplosan.

"Lalu kita lakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, lalu kita kembangkan dan mengamankan HR beserta barang bukti berupa pupuk KCL oplosan merek Mahkota" terang Kapolres.

Kapolres melanjutkan pupuk KCL merek Mahkota yang dijual HR merupakan campuran pupuk jenis ZA dengan pupuk DF. Pupuk KCL merek Mahkota oplosan tersebut dijual HR Rp200 perkarung.

Baca Juga: Perdana, Kota Bandung Miliki Fasilitas Drive Thru Tes Covid-19

Baca Juga: 28 Anak Buah Trump 'Babak Belur' Setelah Pelantikan Joe Biden Presiden AS

Dan pengakuan HR sudah mengoplos pupuk KCL sejak 2019 dan pupuk KCL oplosan tersebut beredar di wilayah Pamenang dan wilayah Sarolangun.

HR mencampur pupuk ZA dengan pupuk DF kemudian dimasukkan dalam karung KCL merek mahkota, seolah-olah pupuk KCL. Kemudian dijual Rp200 ribu perkarung, dengan keuntungan Rp50 ribu perkarung.

"Jadi HR ini juga ketua kelompok tani, dan pupuk ini beredar di kalangan anggota kelompoknya dan juga sekitar wilayah Sarolangun.

Baca Juga: Indonesia Sejak Awal Tahun 2021 Dihantam dengan Bencana Alam

Selai mengamankan HR, Polres Merangin mengamankan barang bukti 54 karung pupuk KCL merek Mahkota oplosan.

“Pelaku dikenakan pasal 121 Jo pasal 66 UU nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Dan atau pasal 62 Jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tandasnya.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler