Mulai 17 September 2023, KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas, Simak Syarat dan Ketentuan

- 6 September 2023, 05:58 WIB
 Ilustrasi - PT KAI (Persero)
Ilustrasi - PT KAI (Persero) /kai.id

EDITORNEWS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan diskon 20% bagi penyandang disabilitas mulai 17 September 2023 mendatang.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan melalui Instagram @kai121­_.

“Good News! Bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional kemarin, KAI mengumumkan pemberian reduksi atau potongan harga, mulai keberangkatan 17 September 2023 dan seterusnya,” seperti dikutip dari @kai121_

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan /atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga: Anda Sering Mengalami Sakit Kepala Sebelah? Coba Saran dr. Zaidul Akbar Ini untuk Mengatasinya

Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapaktan diskon 20% dari KAI bagi penyandang disabilitas:

  1. Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service di stasiun setempat.
  2. Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.
  3. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
  4. Surat keterangan sebagaimaan pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.
  5. Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya).
  6. Registrasi reduksi disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.
  7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
  8. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20%, berlaku di semua kelas pelayanan.
  9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
  10. Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.

Baca Juga: Tips untuk Orang yang Introvert Jika Ingin Berinteraksi di Masyarakat, Begini Kata dr. Zaidul Akbar

Akan ada saksi terhadap pelanggaran syarat dan ketentuan, yaitu apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Selanjutnya yaitu apabila ditemukan saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA, penumpang yang bersangkutan mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya atau milik orang lain atau bukti ID palsu, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama, untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x