Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menyebut pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menyebut pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***
Editor: Aditya Ramadhan