EDITORNEWS.ID - Aktris Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota.
Rumah yang terletak, Jakarta Selatan, didatangi sejumlah Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Rabu (15/06) dini hari.
Kedatangan polisi untuk menjemput paksa Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik, Hal itu terungkap saat Nikita Mirzani menunjukkan surat panggilan sebagai saksi untuknya.
Sama Dito Mahendra dilaporkan tanggal 16 Mei," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).
Baca Juga: Seorang Perempuan Nyaris Korban Begal Namun di Tolong Seorang Pria, Ternyata Penolong Sang Pacar
Nikita Mirzani menyoroti tindakan petugas yang sempat memaksa masuk rumahnya.
Namun, pada Rabu (15/06) sore, selebritas Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Polresta Serang kota. Didampingi pengacaranya, Nikita Mirzani datang sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Menurut keterangannya, ibu tiga anak ini tak merasa mengenal sosok pelapornya tersebut.
"Saya enggak tahu karena jujur sama Dito saya enggak kenal sama sekali dan enggak pernah ada urusan apa pun, tetapi saya enggak tahu kenapa dia ini selalu mengganggu hidup saya," ucap Nikita Mirzani.