Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan binary option pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat Pasal berlapis-lapis 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Crazy Rich asal Medan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***