Adapun sejumlah aplikasi online yang mereka keloloa ialah Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo dan Dana Online.
"Tindakan hukum diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya," sambungnya.
"Kegiatan pinjol ini ilegal karena tidak ada izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tentunya melanggar ketentuan hukum khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Zulpan.***