Yuk simak cara mengganti KTP elektronik menjadi e-KTP

- 18 Februari 2021, 06:41 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM


EDITORNEWS - Semenjak diberlakukannya e-KTP, sebagian masyarakat ada yang ingin mengganti KTP lama mereka dengan KTP terbaru.

Untuk mendapatkan itu tentunya ada beberapa berkas pendukung yang harus dilengkapi.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa masyarakat bisa mengganti foto KTP elektronik atau e-KTP.  

Beberapa syarat bisa menggantikan KTP elektronik menjadi e-KTP diantaranya :
1.Foto e-KTP boleh diganti apabila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, namun sekarang sudah berjilbab.

Baca Juga: Judul Sinopsis Ikatan Cinta 17 Februari : Akankah Rendi Berhasil Meringkus Mateo ?

Baca Juga: Ratusan Kilogram Sabu Berhasil Diamankan BNN RI dan Berikut Jaringan yang Diungkap
2.Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Lebih lanjutnya Zudan menyampaikan bahwa untuk mengganti KTP yang lama menjadi e-KTP baru
1. Membawa KTP elektronik yang lama
2. Fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

Baca Juga: Anies Baswedan Berharap Sebanyak 10 Ribu Pedagang di Pasar Tanah Abang Divaksin Semua

Baca Juga: Daerah Provinsi Jawa Barat akan Melakukan Sekolah Bumdes Secara Online dan Offline

Artikel ini dikutip Editornews.pikiran-rakyat melalui network PR dengan judul,
Berikut informasi yang kami sajikan untuk lebih lanjut silahkan datang lansung ke Dinas langsung saja ke tempat Dinas Dukcapil serta tetap memenuhi anjuran protokol kesehatan.***

Editor: Liston


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x