EDITORNEWS – Terkait Cuitan Permadi Arya atau dikenal dengan Abu Janda yang di unggah di akun twitter tepaksa harus berhubunga dengan pihak kepolisian.
Lantaran diduga mengandung rasisme akibat cuitannya itu Abu Janda dilaporkan ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Risca yang melaporkan menuturkan, laporan tersebut berkaitan dengan cuitan Permadi Arya yang berbau SARA di akun Twitternya @permadiaktivis.
Abu Janda merespon santai pelaporan yang dilakukan Medya Risca terhadap Bareskrim Polri, menurutnya laporan itu merupakan dendam politik.
Baca Juga: Daya Kunjung yang Meningkat, Akan Berpegaruh Terhadap SDM
Baca Juga: Kembangan Potensi yang Dimiliki Anak Pesantren Melalui Kemitraan dengan Lembaga Islam
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisoner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Abu Janda diperiksa terkait cuitannya ‘evolusi’ terhadap Natalius Pigai. Abu Janda diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB.
“Ya diperiksa siang ini jam 10.00 WIB,” kata Brigjen Rusdi Hartono, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca Juga: TikTok Memunculkan Fitur Baru Dan Notifikasi Untuk Konten Menyesatkan
Baca Juga: Drama Korea The Penthouse Season 2 Akan Tayang 19 Februari di SBS
Kasus dugaan rasisme Abu Janda berdasarkan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim, pada 28 Januari lalu.
Cuitan Abu Janda dianggap rasis terhadap Natalius Pigai karena menyinggung ‘evolusi.
Polri berharap masyarakat dapat mempercayai penanganan kasus Abu Janda ini. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tak diinginkan.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi Resmi Ditangkap Polisi Myanmar Diduga Melakukan Transaksi Ilegal
Baca Juga: Ayu Ting Ting Belum Mengklarifikasi Penyebab Batal Menikah dengan Adit Jayusman
“Kami dari Polri tentunya jika suatu kasus telah dipercayakan, disesuaikan, dan diselesaikan melalui jalur hukum maka percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontra produktif yang berujung dengan kegaduhan.
Disamping itu Polri menegaskan akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara professional, akuntabel, dan terbuka,” jelas Rusdi.***