EDITORNEWS - Hakim Pengadilan Distrik di Washington, Carl Nichols, awal Desember lalu mengeluarkan Perintah yang melarang Departemen Perdagangan AS untuk memblokir TikTok.
Terhitung soal hosting data, distribusi konten dan transaksi teknis oleh ByteDance, dikutip dari Reuters.
Pemerintah Amerika Serikat Kembali mengajukan banding dalam putusan pengadilan yang menolak usulannya untuk memblokir TikTok.
Baca Juga: Perbedaan Developer dengan Publisher Dalam Dunia Game
Baca Juga: Lutfi Agizal Laporkan Kasus Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Departemen Kehakiman menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Banding untuk District of Columbia.
Secara terpisah, akan ada sidang banding lainnya pada Februari, untuk putusan yang dikeluarkan Hakim Distrik di Pennsylvania, Wendy Beetlestone pada Oktober lalu.
Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Terjun Bebas, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Bentuk Penyederhanaan Birokrasi Semua Pejabat Eselon 3-4 Kemenkes Resmi Jadi Fungsional