Pemerintah AS Ajukan Banding terkait Putusan Hakim yang Melarang Pemblokiran TikTok

- 29 Desember 2020, 11:50 WIB
TikTok
TikTok /

EDITORNEWS - Hakim Pengadilan Distrik di Washington, Carl Nichols, awal Desember lalu mengeluarkan Perintah yang melarang Departemen Perdagangan AS untuk memblokir TikTok.

Terhitung soal hosting data, distribusi konten dan transaksi teknis oleh ByteDance, dikutip dari Reuters. 

Pemerintah Amerika Serikat Kembali mengajukan banding dalam putusan pengadilan yang menolak usulannya untuk memblokir TikTok.

Baca Juga: Perbedaan Developer dengan Publisher Dalam Dunia Game

Baca Juga: Lutfi Agizal Laporkan Kasus Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Departemen Kehakiman menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Banding untuk District of Columbia.

Secara terpisah, akan ada sidang banding lainnya pada Februari, untuk putusan yang dikeluarkan Hakim Distrik di Pennsylvania, Wendy Beetlestone pada Oktober lalu.

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Terjun Bebas, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Bentuk Penyederhanaan Birokrasi Semua Pejabat Eselon 3-4 Kemenkes Resmi Jadi Fungsional

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x