Ridwan Kamil Siap Datangi Polda Jabar pada 16 Desember

- 12 Desember 2020, 15:14 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (kanan) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (kanan) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat /Sigid Kurniawan/pras./ANTARA

EDITORNEWS - Ridwan Kamil siap datangi Polda Jabar Pekan depan. Kedatangan Gubernur Jawa Barat tersebut guna memenuhi panggilan Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, 13 November 2020 lalu.

Ridwan Kamil direncanakan akan mendatangi Polda Jabar pada Rabu 16 Desember nanti. 

"Ya tanggal 16, (persiapan) sama saja saya seperti ke Jakarta menyampaikan dan yang isi pertanyaannya lebih banyak pergub nomor sekian.

Baca Juga: Kim Seon Ho Berencana Berlibur ke Pulau Dewata

Apa judulnya, apa isinya, jadi normatif karena urusan Megamendung hierarkinya ada di kabupaten, beda di Jakarta yang langsung gubernurnya teknis," ujar Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu, 12 Desember 2020. 

"Kalau di Jawa Barat teknis itu diurus oleh kota kabupaten dan provinsi sebagai pembina dan kalau ada acara lokal itu tanggung jawab kota kabupaten secara lokal kecuali kegiatannya ada di perbatasan, kecuali kota kabupaten (kibarkan) bendara putih tidak sanggup, baru (kami) mengendalikan," tutur Ridwan melanjutkan. 

Baca Juga: Keliling Kota Himbau Prokes Al Haris Berang Temukan Pos Penanganan Covid-19 Kosong

Sebelumnya, Ridwan Kamil berikan klarifikasi kepada Bareskrim Polri selama tujuh jam terkait adanya kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor di Mabes Polri, Jumat, 20 November 2020 lalu.

"Jadi, secara moril, saya bertanggung jawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur," kata Ridwan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, kala itu. 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah