EDITORNEWS - Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai menteri KKP Ad Interim, pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) ditangkap.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) di Selat Malaka.
Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim, Syahrul Yasin Limpo menyebut bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Baca Juga: Pemerintah Rencana Buka Pendaftaran CPNS 2021, Pendaftar Harus Penuhi Ketentuan, Ini Penjelasannya
“KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,”terang Syahrul kepada awak media di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin 7 Desember 2020.
Syahrul menjelaskan bahwa penangkapan KIA berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu 6 Desember 2020. Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.
Baca Juga: Presiden Belarusia Dilarang Hadiri Olimpiade Sebagai Sanksi Oleh IOC
Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.
“Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan,”ujarnya.