Baca Juga: BMW Hengkang dari Formula E, Apa Penyebabnya
Rozaq diduga menerima aliran dana sebesar Rp8.582.500.000 dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Isu Overstay Rizieq Shihab, Dubes Arab Saudi Angkat Bicara
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***