KPK Geledah Kantor DPRD Jawa Barat, Atas Dugaan Kasus Penyuapan

- 3 Desember 2020, 16:45 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

EDITORNEWS - Kantor DPRD Jawa Barat digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus suap.

Terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 DPRD diselidiki dalam kasus suap pada hari Kamis, 02 Desember 2020

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014 hingga 2019 dan 2019 hingga 2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Gus Nadir Tanggapi Tweet Denny Siregar yang Masuk Ke Ranah Tuhan

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, ia mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran bantuan provinsi (BANPROV), rekapitulasi usulan program kegiatan, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Camat Kota Baru Jambi dan Satpol PP Bersinergi Menertibkan Penataan Pemandangan Tugu Keris Seginjai


"Berikutnya seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ucap Ali.

KPK pada Senin, 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Baca Juga: BMW Hengkang dari Formula E, Apa Penyebabnya

Rozaq diduga menerima aliran dana sebesar Rp8.582.500.000 dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Isu Overstay Rizieq Shihab, Dubes Arab Saudi Angkat Bicara

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

 

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x