EDITORNEWS - Webinar dan Launching Wajah Baru PST akan diadakan Rabu, 2 Desember 2020 pukul 09.00 WIB via zoom dan youtube BPS
Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Baca Juga: Sri Mulyani, APBN 2021 Akan di Laksanakan Awal Tahun
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik memiliki visi baru yaitu menjadi penyedia data statistik berkualitas untuk Indonesia Maju. Dengan ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Baca Juga: Musda BKPRMI Kabupaten Merangin, Eko Saputra Terpilih Secara Aklamasi
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) merupakan sistem terpadu dari berbagai jenis pelayanan data dan kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
Baca Juga: Korea Selatan Diprediksi akan Menghadapi Masa Kritis dalam Melawan Virus Covid-19