Pelaku Penusukan Bocah Perempuan Usai Mengaji di Cimahi Ditangkap, Diduga Motif Perampokan

24 Oktober 2022, 06:56 WIB
Pelaku Penusukan Bocah Perempuan Usai Mengaji di Cimahi Ditangkap, Diduga Motif Perampokan /Instagram

EDITORNEWS.ID - Polisi berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), diduga sebagai pelaku penusukan PS (12) ketika pulang mengaji bersama temannya di sebuah gang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelaku yang telah diketahui identitas nya dan masuk dalam pencari orang atau DPO, sudah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cimahi pada minggu sore.

Diketahui, Korban PS (12) dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK) saat dirinya hendak pulang usai mengaji di masjid pada Rabu (19/10/2022) di gang Jalan Mukodar, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi sekira pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian,keterangan saksi, dan barang bukti berupa kamera CCTV, sepeda motor, serta pakaian korban dengan lubang bekas tusukan benda tajam.

Baca Juga: Jin BTS Bongkar Dirinya Mengalami Pingsan di Perempatan Perjalanan Pulang ke Rumah

Pelaku tersebut bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, berusia 22 tahun, merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04 RW 04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

"Berdasarkan hasil persesuaian didapatkan terduga pelaku ini atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical," ujar Ibrahim.

Ibrahim menyebut pengembangan dilakukan dari jejak kendaraan yang terekam kamera CCTV sekitar, saat pelaku melakukan aksinya tersebut.

Menurut informasi dari penyidik, motif penusukan terkait perampokan.

Baca Juga: Jin BTS Sebut Hal ini Akan Terjadi Saat Suga Mengambil Alih Posisinya Sebagai Member Tertua

"Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ujar Ibrahim.

AKBP Imron Ermawan mengatakan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi.

Setelah dilakukan pemeriksaan,rencananya pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Polres Cimahi akan menggelar rilis pembunuhan yang diduga direncanakan tersebut.

Baca Juga: Pedangdut Iis Dahlia Sindir Netizen yang Mencibir Lesti Kejora dan Rizky Billar

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler