Kapolres Metro Jakarta Utara Mengungkap Artis Selegram Terlibat Prostitusi Berstatus Saksi

27 November 2020, 14:33 WIB
Polresta Metro Jakarta Utara /Antara/

 

EDITORNEWS  – Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram pada Selasa, 24 November 2020, sekitar pukul 22.25 malam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyatakan dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi daring masih berstatus saksi.

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres Sudjaworko di Mapolres, Jumat.

Baca Juga: Sikecil Cabai yang bisa Memperpanjang Hidup

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan. Kemudian SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Selain itu seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Keterbukaan Informasi Publik Mendorong Terciptanya Good Governance

Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Baca Juga: Tips dan Trik Menjadi Jurnalistik yang Baik oleh Usman Kansong

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Editor: Liston

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler