Sementara itu, Chandrika Chika ditangkap bersama dengan lima orang teman di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barbuk berupa vape beserta likuid dengan kandungan ganja atau THC.
Keenam orang itu telah melakukan tes urin dan empat di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Sedangkan dua orang lainnya positf amfetamin.
Dalam kasus ini, Chika dan kawan-kawan dikenakan Pasal 127 Nomor 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***