EDITORNEWS.ID - Menunaikan shalat hukumnya wajib bagi umat Islam yang artinya apabila dikerjakan berpahala dan ditinggalkan berdosa.
Ketika tengah melaksanakan salat seorang hamba tentu membaca surah pendek setelah membaca Surah Alfatihah.
Dalam salah satu ceramah Buya Yahya menerangkan membaca surat pendek dengan cara tertentu saat sholat hukumnya haram
Hal tersebut bisa menjadi haram jika membaca surah pendek salah dengan cara sengaja mangka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Saat Tidur Bangunlah Diwaktu Ini, Semua Malaikat di Langit Berdoa untuk Mereka yang Melakukannya
Seperti ayat tersebut yang tak dibaca sampaik ke ujungnya atau pembacaan secara cepat-cepat yang tak sesuai tajwid.
"Kesimpulannya adalah Kalau dia sengaja (salah) hukumnya haram, kalau tidak (sengaja) ya tidak,'' ucapnya.
''Cuman masalah sah sholatnya tetep sah karena yang dipermasalahkan adalah bukan Al-Fatihah," lanjut Buya Yahya.
Baca Juga: Jauhi 7 Kebiasaan Mistis yang Dapat Mengundang Makhluk Halus Tanpa Kita Sadari Menurut Mitos Jawa
Perintah melaksanakan sholat tepat waktu termaktub dalam firman Allah QS An Nisa ayat 103 yang berbunyi,