Baca Surat Pendek Cepat-cepat Dalam Salat Secara Sengaja Hukumnya Jadi Haram, Ini Kata Buya Yahya

- 20 Januari 2022, 10:51 WIB
Pelaksanaan ibadah salat oleh penganut agama Islam
Pelaksanaan ibadah salat oleh penganut agama Islam /saintif.com

EDITORNEWS.ID - Menunaikan shalat hukumnya wajib bagi umat Islam yang artinya apabila dikerjakan berpahala dan ditinggalkan berdosa.

Ketika tengah melaksanakan salat seorang hamba tentu membaca surah pendek setelah membaca Surah Alfatihah.

Dalam salah satu ceramah Buya Yahya menerangkan membaca surat pendek dengan cara tertentu saat sholat hukumnya haram 

Hal tersebut bisa menjadi haram jika membaca surah pendek salah dengan cara sengaja mangka hukumnya menjadi haram.

Baca Juga: Saat Tidur Bangunlah Diwaktu Ini, Semua Malaikat di Langit Berdoa untuk Mereka yang Melakukannya

Seperti ayat tersebut yang tak dibaca sampaik ke ujungnya atau pembacaan secara cepat-cepat yang tak sesuai tajwid.

"Kesimpulannya adalah Kalau dia sengaja (salah) hukumnya haram, kalau tidak (sengaja) ya tidak,'' ucapnya.

''Cuman masalah sah sholatnya tetep sah karena yang dipermasalahkan adalah bukan Al-Fatihah," lanjut Buya Yahya.

Baca Juga: Jauhi 7 Kebiasaan Mistis yang Dapat Mengundang Makhluk Halus Tanpa Kita Sadari Menurut Mitos Jawa

Perintah melaksanakan sholat tepat waktu termaktub dalam firman Allah QS An Nisa ayat 103 yang berbunyi,

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah