Ada Rencana Menikah Dalam Waktu Dekat? Daftar Nikah Lebih Mudah Via Online, Begini Caranya

- 19 Mei 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

EDITORNEWS - Berikut informasi mengenai cara daftar nikah yang dapat dilakukan secara online sebagaimana disampaikan melalui Instagram @kua_kita.

Kini mendaftar nikah semakin mudah dengan sistem online, kali ini akan dibagikan bagaimana cara pendaftarannya.

“Haii catin (calon pengantin) udah serius banget sama pasangan kamu? Halalin yuk. Sekarang gampang banget kamu yang mau daftar nikah bisa online lho,” tulis unggahan Instagram @kua_kita.

Ini langkah-langkah untuk mendaftar nikah via online seperti dilansir dari Instagram @kua_kita.

Baca Juga: Drama Doom At Your Service Mengalami Penurunan Rating untuk Episode 3 dan 4, Jadi Perbincangan

  1. Akses simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana:

- Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

- Tanggal dan jam

  1. Masukan data calon suami dan calon istri
  2. Checklist dokumen
  3. Masukan No.HP
  4. Unggah foto
  5. Cetak bukti pendaftaran

Untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi laman klikbimasislam.kemenag.go.id dengan memilih menu info penting***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kua_kita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah