Menteri Perhubungan Resmi Jadikan Mobil Listrik Menjadi Kendaraan Dinas

- 17 Desember 2020, 09:33 WIB
Mobil listrik Hyundai Ioniq
Mobil listrik Hyundai Ioniq /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

EDITORNEWS - Menteri Pehubungan Meresmikan penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas. 

Budi Karya Sumadi resmikan penggunaan mobil listrik Hyundai Ioniq bernomor polisi RI 35 jadi kendaraan dinasnya, Rabu 16 Desember 2020

Pada tahun 2021 kementeriannya akan menambah mobil listrik yang akan digunakan oleh pejabat Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Hyundai Gelar Pameran Virtual dari Mobil Balap WRC hingga Mobil Listrik Ioniq

Sebelumnya pada tahun 2019, Kemenhub sudah menggunakan sebanyak 6 motor listrik dalam upaya mendukung kegiatan operasional Kedinasan di Direktoral Jendral Perhubungan Darat

"Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud.” demikian disampaikan Budi Karya, di Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dandim Sarko Ajak Ulama Jaga Kondusifitas Situasi dan Ikuti Prokes

Bahkan  Kemenhub telah mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub di tahun 2021.

Penggunaan kendaraan listrik ini disebut  Kemenhub merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x