EDITORNEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 1,8 juta akan diberikan kepada tenaga pendidikan maupun non kependidikan non PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Kabar gembira tersebut disampaikan Nadiem dalam acara peluncuran BSU di Jakarta, Selasa 17 November 2020.
“Di Kemendikbud selalu dalam melakukan bantuan sosial apapun atau bantuan pendamping seperti pada saat kita bantuan kuota.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Jangan Sok Jadi Bang Jago dan Memicu Sentimen
Selalu mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem Makarim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Video Goyang Asyik Tersebar di Media Sosial Gisella Dipanggil Polda Metro
Ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan non PNS untuk menerima BSU, diantaranya adalah;
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Berstatus bukan PNS,
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,