Keriganan Hukum Pinangki Sirna Malasari Tuai Kontravensi dari Politisi Partai Demokrat dan Lainnya

- 16 Juni 2021, 09:47 WIB
Terdakwa kasus suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari atau  Jaksa Pinagki saat menjalani sidang lanjutan.
Terdakwa kasus suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinagki saat menjalani sidang lanjutan. /PMJ

EDITORNEWS - Pinangki Sirna Malasari sedang menjalani masa sidang dikarenakan kasus korupsi yang Ia lakukan.

Saat ini Pinangki menjadi tersangka dalam kasus penyuapan uang 500 ribu dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar (kurs Rp14.633) dari Bank Bali Djoko Tjandra.

Atas tindakannya Pinangki mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

Namun baru-baru ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa tahanan Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng, Pria Ini Ancam Ojol yang Tak Mau Bawa Kambingnya 4 Ekor

Dikarenakan Ia adalah seorang wanita dan mempunyai seorang balita berusia 4 tahun.

Kemudian melansir dari Antara pemotongan masa tahanan tersebut juga didasari karena dirinya menyesal dan telah mengakui kesalahannya sebagai seorang Jaksa yang tidak amanah.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," imbuh Majelis Hakim.

Atas pemotongan masa tahanan tersebut mendapatkan protes dari beberapa orang salah satu Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Varian Kasus Terbaru yang Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Berasal dari India

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x