EDITORNEWS - Suku Anak Dalam adalah salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Pulau Sumatera, suku ini masih dikategorikan sebagai masyarakat terasing yang berdiam di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Mereka mayoritas hidup di provinsi Jambi, dengan perkiraan jumlah populasi sekitar 200 ribu orang dan ciri-ciri fisik suku Anak Dalam hampir sama dengan ciri-ciri fisik orang Indonesia lainnya.
Lebih lanjutnya Menteri Sosial RI Tri Rismaharini membuat program kebijakan dalam perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk mereka.
Baca Juga: Balai Rehsos Anak Handayani Raih Predikat Sangat Baik untuk Kedua Kali
Baca Juga: Para Seniman dan Budayawan DIY Menerima Vaksin Secara Massal
#InfoSosial@KemensosRI siap lakukan perekaman Data e-KTP bagi warga Suku Anak Dalam Jambi
Baca selengkapnya:https://t.co/Jy8aFvnII0 pic.twitter.com/8ROtjgTqF3— Kementerian Sosial RI (@KemensosRI) March 10, 2021
Pelaksanaan perekaman ini dilaksanakan dimulai tanggal 10 hingga 11 Maret 2021 dan didampingi oleh Dirjen Adminduk Prof. Zudan, Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Ph.D, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama, Pjs Gubernur Jambi, Bupati Batanghari, dan pimpinan OPD setempat.
Sementara untuk perekaman data penduduk Suku Anak Dalam di Jambi, dilakukan di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.
Dari data yang diterima bahwa di Kabupaten Batanghari terdapat 58 KK, perekaman 60 warga Cetak e-KTP 49 warga dan akta lahir 3 orang.
Baca Juga: Kemensos Memberikan Bantuan Berupa Kebutuhan Pokok dan Tagana Kepada Korban Banjir di Subang