Pemilihan Suara di 58 TPS Berpotensi Akan Diselenggarakan Ulang

- 11 Desember 2020, 14:30 WIB
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. /Humas Bawaslu RI

Baca Juga: Apa Arti Pilkada Bagi Ustadz Abdul Somad, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Mahfud MD Minta Perhitungan Suara Dilakukan Secara Terbuka, Mengantisipasi Terjadinya Keributan

"Atau paling lama 4 hari, berarti 13 Desember, Minggu. Dalam PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62 terdapat mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 dan 60," ujarnya.

Kemudian, Fritz menjelaskan teknis pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi Panwas Kecamatan bisa dilaksanakan 2 hari setelah pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2020.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x