KPK Apresiasi Atas Pelaporan Gratifikasi Kepada Tiga Orang Individu

- 10 Desember 2020, 19:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan Apresiasi Atas Pelaporan Gratifikasi Tahun 2020 kepada tiga individu pelapor gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan Apresiasi Atas Pelaporan Gratifikasi Tahun 2020 kepada tiga individu pelapor gratifikasi /KPK/

EDITORNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan Apresiasi Atas Pelaporan Gratifikasi Tahun 2020 kepada tiga individu pelapor gratifikasi. Pemberian apresiasi tersebut tidak hanya dilihat dari kuantitas pelaporan, tapi juga dilihat dari peristiwa pemberian dan juga sikap dari para pelapor terhadap pemberian tersebut. 

Tiga orang tersebut adalah Wahyu Listiantara bekerja sebagai Junior Manajer Pengamanan Kereta dari PT Kereta Commuter Indonesia, Budi Ali Hidayat sebagai Penghulu Madya sekaligus Kepala KUA Kecamatan Cimahi Tengah Kementerian Agama, serta Apriansyah sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Bengkulu.

Baca Juga: Perahu Longboat Menabrak Batu dan Karam, Kotak Suara Hampir Jadi Korban

Wahyu Listyantara menolak cek senilai Rp100 juta meski dirinya tengah kesulitan keuangan. Paham betul ia tak semestinya menerima cek tersebut, Wahyu melaporkan penerimaan tersebut dan menitipkan cek tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT KCI serta menyampaikan laporan tersebut sebagai laporan gratifikasi.

Lain lagi dengan Budi Sang Penghulu. Ia selalu melaporkan pemberian yang dia terima saat jadi penghulu. Total Laporan yang telah dilaporkan adalah sebanyak 88 laporan terdiri 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp16.190.000,00 dan yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp13.540.000,00. Sehingga Budi menjadi Pelapor dengan frekuensi melaporkan gratifikasi terbanyak sepanjang 2019 -2020.

Baca Juga: Bareskrim Hari ini Periksa Saksi Hingga Ahli Terkait Tewasnya 6 Pengikut HRS

Gratifikasi yang diterima Apriansyah lebih unik. Ia mendapat perbaikan jalan di depan rumahnya secara cuma-cuma saat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Muko-Muko. Atas penerimaan pengaspalan jalanan pribadi tersebut, ia kemudian berkoordinasi kepada UPG Kabupaten MukoMuko dan melaporkannya ke Dit. Gratifikasi KPK sebagai Laporan gratifikasi dan bersedia mengganti biaya aspal jalan tersebut sejumlah biaya pengaspalan jalan yang telah diterima sebesar Rp17.270.000 untuk menjadi milik negara.

Baca Juga: Wrangler Raih Penghargaan AutoTech Sebagai Kendaraan Hybrid Ter

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan ini kali pertama KPK memberikan pengharagaan kepada individu pelapor gratifikasi. Pada tahun-tahun sebelumnya, penghargaan diberikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi di Lembaga Negara/Kementerian. 

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x