Dinkes Temukan 390 Kasus Pemasungan Sepanjang 2021 di Jawa Tengah, Komnas Ham Buka Suara

11 Oktober 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi pemasungan. //Pixabay/Engin Akyurt/

EDITORNEWS - Pemasungan merupakan salah satu tindakan yang dianggap tidak manusiawi terutama bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

ODGJ terjadi dikarenakan efek stres yang berlebihan sehingga membuat gangguan kesehatan mental seseorang terkena.

Para ODGJ kebanyakan mendaoat tindakan yang tak manusiawi dari keluarganya dengan cara dipasung meski dipasung merupakan tindakan aman bagi keluarga untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Akan tetapi pemasungan terhadap disabilitas mental atau ODGJ ini merupakan permasalahan serius.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Curiga Cak Lontong Tertarik Dunia Politik, Ternyata Pernyataanya Begini

Seperti yang terjadi di wilayah Indonesia yang dilansir dari Antara 390 kasus di pemasungan sepanjang 2021 di Jawa Tengah.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinkes Pemprov Jateng, Yuliano Prabowo dalam keterangannya.

"Jumlah warga yang dipasung di Jateng periode Januari hingga Juni 2021 sebanyak 390 kasus dan mereka tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah," ucapnya.

Selama 2020, kasus pemasungan di Jawa Tengah mencapai 515 orang.

"Problema pasung ini sangat banyak dan hampir semua sudah dibebaskan. Namun, setelah dilepas kemudian dilakukan pemasungan kembali oleh masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Friendly match: Portugal Menang Kontra Qatar

 

Disisi lain adanya stigma yang membuat orang-orang dengan gangguan jiwa mendapatkan diskriminasi sehingga menjadi permasalahan pada pemulihan kesehatan mereka.

"Stigma dan diskriminasi tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan orang dengan gangguan fisik dan kejiwaan. Hal tersebut juga mempengaruhi keluarga dan kurangnya kesempatan mendapatkan pendidikan dan pekerjaan," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan meminta pemerintah untuk memperhatikan keluhan para keluarga ODGJ sehingga bisa melakukan rehabilitasi untuk para ODGJ dengan harapan mereka bisa sembuh seperti sebelumnya.

"Padahal perlakuan itu merupakan satu tindakan atau praktik yang tidak menjungjung tinggi harkat dan martabat seorang manusia jadi bukan untuk dikasihani, justru harus ditempatkan sebagai manusia yang mandiri,'' tandas Ketua Komnas HAM.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler