EDITORNEWS.ID - Berkas surat dakwaan atas tersangka Nikita Mirzani telah rampung disusun tim jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, surat dakwaan Nikita Mirzani akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Edward kepada awak media, Kamis, 3 November 2022.
"Iya sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," kata Edward kepada wartawan dilansir dari berbagai sumber.
Namun Edward menyatakan surat dakwaan itu harus dicermati oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan.
Ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat surat sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kajari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan JPU memilih menolak permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka Nikita Mirzani atas perkaranya mengenai pencemaran nama baik atas pelapor Dito Mahendra.
Alhasil Nikita tetap ditahan setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota.