Ayu Ting Ting Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Dicecar 15 Pertanyaan

- 31 Agustus 2021, 15:54 WIB
Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya. /PMJ/Yenni

Lebih lanjutnya KD dikabarkan telah melanggar Pasal 315 KUHP yang berisi tentang Penghinaan Ringan.

Pasal 315 KUHP berbunyi 'tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan.

Dalam YouTube Intens Investigasi pada 29 Juli 2021 lalu Ayu Ting Ting sempat ditanya apakah mengenai haters tersebut.

Dengan tegas Ayu Ting Ting pun membantah jika dirinya tidak mengenal sama sekali haters tersebut.

“Nggak, nggak pernah. Orang nggak kenal, orang jauh, rumahnya aja di pelosok. Kenal sama saya dari mana gitu kan,” lanjutnya.***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x